Status Perkara Naik ke Penyidikan, Polri Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang Bila Tak Kooperatif

Lusius Genik N.L.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Foto: SindoNEWS)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Polri berhasil menemukan unsur pidana usai mencecar Panji Gumilang dengan 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam pada Senin (3/7) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, selanjutnya pihaknya bakal melengkapi alat bukti untuk menjerat Panji Gumilang.

Ia memastikan Panji saat ini masih berstatus sebagai terlapor, lantaran Polri menaati proses hukum.

“Kita harus taat hukum. Bagaimanapun, kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan,” ujar Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Kendati demikian, Djuhandhani memastikan Polri bakal bersikap tegas.

Ia menegaskan pihaknya bisa menjemput Panji Gumilang secara paksa bila tak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik punya wewenang menjemput paksa. Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan. Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang bisa kami laksanakan,” ujarnya.

Namun saat ini Polri sendiri belum memiliki satu pun alat bukti untuk menjerat Panji Gumilang.

“Belum ada alat bukti, ada ada disita, belum ada apa-apa,” ujar Djuhandhani.

Panji Gumilang Bantah Punya Bekingan dari Istana

Panji Gumilang membantah dirinya memiliki bekingan dari kalangan Istana.

Ia meminta agar publik tidak lagi mengait-ngaitkan urusannya dengan pihak Istana.

“Soal bekingan sudah saya jawab semua di dalam, yaitu tidak ada,” tegas Panji dikutip dari tayangan YouTube iNewsOfficial, Selasa (4/7/2023).

“Sudah jangan menyebut-nyebut yang tidak berhubungan apa-apa,” ujarnya menambahkan.

Panji menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama selama delapan jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Ia mengaku dicecar 30 pernyataan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Proses pemeriksaan, menurut Panji, belum selesai. Dirinya juga kini masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, Panji sendiri mengaku siap bila kelak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan ngomong siap atau tidak siap, semua harus siap,” ujarnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network