Data itu didapat setelah Menko Marves melakukan koordinasi dengan Bea Cukai China. Atas perbuatan ini negara dirugikan sebesar Rp14,5 triliun.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.
Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait