Dalam website resmi Kejagung RI tertulis berkas tersangka I sudah selesai (P-21) pada 10 Juli 2023.
Tapi nyatanya berkas tersangka belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa, sehingga tersangka I pun bisa lepas begitu saja setelah masa tahanannya usai.
"Jaksa baru memberitahu penyidik bahwa berkasnya belum lengkap (P-19) tiga hari yang lalu sebelum masa tahanan habis. Saya sangat kecewa atas perbuatan jaksa yang seolah-olah menodai keadilan bagi saya," ujar Sarima.
Merespons hal ini, Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kelengkapan berkas tersangka I masih menunggu hasil penyidikan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, alat bukti hasil penyidikan terhadap tersangka I belum kuat untuk membuktikan pasal yang disangkakan.
"Sedangkan untuk tersangka Titus alat bukti dalam berkas perkara sudah cukup, sehingga dapat dinyatakan lengkap (P21)," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/7/2023).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait