Korban Penipuan Berkedok Cek Kosong Kecewa Tersangka Utama Belum Dijebloskan ke Penjara

Patris Arifin
Ilustrasi penipuan berkedok cek kosong. (Foto: ist).

Dalam website resmi Kejagung RI tertulis berkas tersangka I sudah selesai (P-21) pada 10 Juli 2023. 

Tapi nyatanya berkas tersangka belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa, sehingga tersangka I pun bisa lepas begitu saja setelah masa tahanannya usai.

"Jaksa baru memberitahu penyidik bahwa berkasnya belum lengkap (P-19) tiga hari yang lalu sebelum masa tahanan habis. Saya sangat kecewa atas perbuatan jaksa yang seolah-olah menodai keadilan bagi saya," ujar Sarima.

Merespons hal ini, Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kelengkapan berkas tersangka I masih menunggu hasil penyidikan Polda Metro Jaya. 

Menurutnya, alat bukti hasil penyidikan terhadap tersangka I belum kuat untuk membuktikan pasal yang disangkakan.

"Sedangkan untuk tersangka Titus alat bukti dalam berkas perkara sudah cukup, sehingga dapat dinyatakan lengkap (P21)," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/7/2023).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network