Korban Penipuan Berkedok Cek Kosong Kecewa Tersangka Utama Belum Dijebloskan ke Penjara

Patris Arifin
Ilustrasi penipuan berkedok cek kosong. (Foto: ist).

Sarima telah melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor laporan; Nomor: LP / 1728 / III / YAN.2.5/2021 / SPKT PMJ, Tanggal 30 Maret 2021. 

Polisi sendiri telah menetapkan I dan TDS sebagai tersangka pada Februari 2023. Berkas penyidikan keduanya juga sudah dilimpahkan ke Kejasaan Tinggi DKI Jakarta.

Berkas perkara tersangka TDS sudah lengkap (P-21). Penyidik pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

"Untuk langkah ini saya mengapresiasi tindakan profesional Kejati DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.

"Namun, saya sangat kecewa untuk tersangka I yang sampai saat ini berkas tersangkanya dinyatakan masih belum lengkap, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2023," sambungnya.

Menurut Sarima, terdapat inkonsistensi dalam informasi dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakbar terkait berkas tersangka I.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network