JAKARTA, iNewsBogor.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengurus laporan kasus penipuan yang terjadi melalui aplikasi belanja elektronik Jombingo.
"Ada dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo yakni dari Polres Metro Kota Depok dan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/7/2023).
Ade menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut melibatkan korban dengan inisial N yang mengalami kerugian sebesar Rp37,8 juta dan korban lainnya dengan inisial EN yang mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
Ade juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait kasus penipuan ini.
"Telah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT. Bingoby Digital Kreasi, melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan Kemendag, OJK, Kominfo dan melakukan 'profilling' terhadap pengurus perseroan," ucapnya.
Ade juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika ada pihak atau aplikasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait