Polda Metro Jaya Usut Laporan Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Patris Arifin
Ilustrasi kasus penipuan Jombingo. (Foto: ist).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengurus laporan kasus penipuan yang terjadi melalui aplikasi belanja elektronik Jombingo.

"Ada dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo yakni dari Polres Metro Kota Depok dan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/7/2023).

Ade menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut melibatkan korban dengan inisial N yang mengalami kerugian sebesar Rp37,8 juta dan korban lainnya dengan inisial EN yang mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.

Ade juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait kasus penipuan ini.

"Telah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT. Bingoby Digital Kreasi, melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan Kemendag, OJK, Kominfo dan melakukan 'profilling' terhadap pengurus perseroan," ucapnya.

Ade juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika ada pihak atau aplikasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network