"Dalam rapat tersebut, satgas telah memanggil Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7).
Meskipun PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, situs Jombingo saat ini sudah diblokir.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait