Polda Metro Jaya Usut Laporan Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Patris Arifin
Ilustrasi kasus penipuan Jombingo. (Foto: ist).

"Dalam rapat tersebut, satgas telah memanggil Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7).

Meskipun PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, situs Jombingo saat ini sudah diblokir.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network