"Masyarakat juga harus perhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L), Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi dan Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, Apakah logis atau tidak?" kata dia.
Jombingo adalah platform e-commerce yang memungkinkan pengguna melakukan belanja online. Aplikasi ini mengklaim sebagai platform belanja online inovatif yang dapat mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian secara kelompok.
Aplikasi ini juga menawarkan pengiriman gratis dan tidak memerlukan pembeli untuk membandingkan harga.
Untuk melakukan transaksi, pembayaran di Jombingo dilakukan menggunakan dompet elektronik yang tersedia dalam aplikasi.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memblokir situs Jombingo yang dimiliki oleh PT Bingoby Digital Kreasi karena diduga beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil oleh satuan tugas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (4/7) setelah melakukan rapat koordinasi untuk menangani aduan terkait kegiatan Jombingo.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait