Dinilai Melakukan Pelanggaran Organisasi, Ketum GMKI Dinonaktifkan Sementara

Ifan Jafar Siddik
Pjs Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Pjs Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano menyampaikan selama penonaktifan sementara  saudara Jefri Edi Irawan Gultom sebagai Ketua Umum GMKI, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mewakili/ melaksanakan agenda organisasi baik di dalam maupun ke luar organisasi, dengan mengatasnamakan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI.

"Termasuk dalam agenda dengan seluruh instansi pemerintah/non pemerintah, lembaga keumatan, seluruh mitra strategis, dan stakeholders GMKI, serta kegiatan Kelompok Cipayung Plus,” ujar Pjs Ketua Umum.

Selanjutnya Epafras Tuidano, yang merupakan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, menyampaikan komitmen untuk menjalankan aktivitas organisasi sebaik mungkin bersama-sama dengan Sekretaris Umum PP GMKI Artinus Hulu dan jajaran Pengurus Pusat GMKI lainnya.

“Saya akan berkomitmen dan akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya; taat pada konstitusi, menjaga marwah/wibawa organisasi, mengembalikan nilai GMKI yang sudah bergeser dan memajukan organisasi yang kita cintai ini. Semoga dinamika internal yang sedang kita hadapi ini dapat menemukan jalan penyelesaiannya," pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network