AHY Terharu dengar Kabar MA Tolak PK Moeldoko: Ini Kado Terindah di Hari Ulang Tahun Saya

Lusius Genik N.L.
Kolase foto Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan KSP Moeldoko.

Saat itu sejumlah kader senior Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) partai di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

KLB itu memutuskan Moeldoko menjadi ketua umum partai menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Merespons hal itu, AHY pun menyatakan menolak KLB.

Ia menegaskan bahwa KLB tersebut illegal karena tak sesuai AD/ART partai.

Kendati demikian, kubu Moeldoko tetap mengupayakan pengambilalihan kepengurusan Demokrat.

Setelah menggelar KLB, sederet pendukung Moeldoko membawa berkas hasil KLB dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Alih-alih mendapat legalitas, upaya itu justru menemui jalan buntu.

Kemenkumham justru menolak pendaftaran yang diajukan kubu Moeldoko dengan alasan administrasi yang tak cukup.

Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Akan tetapi PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut

 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network