Saat itu sejumlah kader senior Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) partai di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB itu memutuskan Moeldoko menjadi ketua umum partai menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Merespons hal itu, AHY pun menyatakan menolak KLB.
Ia menegaskan bahwa KLB tersebut illegal karena tak sesuai AD/ART partai.
Kendati demikian, kubu Moeldoko tetap mengupayakan pengambilalihan kepengurusan Demokrat.
Setelah menggelar KLB, sederet pendukung Moeldoko membawa berkas hasil KLB dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Alih-alih mendapat legalitas, upaya itu justru menemui jalan buntu.
Kemenkumham justru menolak pendaftaran yang diajukan kubu Moeldoko dengan alasan administrasi yang tak cukup.
Setelah itu, kubu Moeldoko melancarkan serangan dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Akan tetapi PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko tersebut
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait