Syarat Capres Cawapres Dirubah, PP GMKI: Jangan Jadikan MK Ajang Pemuas Kepentingan Semata

Ifan Jafar Siddik
PP GMKI. Foto: istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menganggap bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan salah satu gugatan mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah penuh dengan kepentingan.

Gugatan yang diuji adalah terhadap pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan capres-cawapres.

"Bangsa ini patut kecewa. Keputusan tersebut mengandung penyelundupan hukum," kata Sekretaris Umum PP GMKI, Artinus Hulu, dalam wawancara kepada iNewsBogor.id pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dari enam perkara yang diajukan, hanya satu yang sebagian dikabulkan, yaitu perkara nomor 90 yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Tiga perkara lainnya ditolak, dan dua perkara lainnya tidak dapat diterima.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network