JAKARTA, iNewsBogor.id - Penerbitan meterai elektronik atau e-meterai oleh Pemerintah pada Oktober 2021 disambut baik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai didefinisikan sebagai label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
CEO & Managing Partner enforceA, I Wayan Sudiarta menjelaskan bahwa meterai elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan sebagai tanda pengesahan atau legalisasi dokumen-dokumen penting, seperti perjanjian kontrak, dokumen hukum, atau perjanjian jual beli.
Latar belakang diciptakannya e-meterai adalah untuk menggantikan meterai fisik atau cetak.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi dalam proses legalisasi dokumen. E-meterai juga memberikan alternatif yang lebih aman, efisien dan ekonomis," ucap Wayan dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Masyarakat diharapkan beralih dari meterai cetak ke e-meterai untuk alasan efisiensi dan keamanan.
Karena dilakukan secara online, e-meterai memungkinan proses pembelian dan pembubuhan yang lebih cepat dan mudah.
Editor : Lusius Genik NVL
Artikel Terkait