Beralih ke E-meterai untuk Legalisasi Dokumen yang Aman, Efisien, dan Ekonomis

Lusius Genik N.L.
Beralih ke E-meterai untuk Legalisasi Dokumen yang Aman, Efisien, dan Ekonomis Ilustrasi meterai elektronik atau e-meterai.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Penerbitan meterai elektronik atau e-meterai oleh Pemerintah pada Oktober 2021 disambut baik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai didefinisikan sebagai label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

CEO & Managing Partner enforceA, I Wayan Sudiarta menjelaskan bahwa meterai elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan sebagai tanda pengesahan atau legalisasi dokumen-dokumen penting, seperti perjanjian kontrak, dokumen hukum, atau perjanjian jual beli.

Latar belakang diciptakannya e-meterai adalah untuk menggantikan meterai fisik atau cetak.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi dalam proses legalisasi dokumen. E-meterai juga memberikan alternatif yang lebih aman, efisien dan ekonomis," ucap Wayan dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Masyarakat diharapkan beralih dari meterai cetak ke e-meterai untuk alasan efisiensi dan keamanan.

Karena dilakukan secara online, e-meterai memungkinan proses pembelian dan pembubuhan yang lebih cepat dan mudah.

Editor : Lusius Genik NVL

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update