Kedua tersangka penggelapan mobil telah menjalani sidang pertama pada tanggal 31 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Saya berharap kedua tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka," tambah Abdul Halim Siregar, pemilik mobil.
Ketua DPP BRN, Arif, yang berada di lokasi yang sama, menambahkan bahwa pihak mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan dalam bidang rental mobil.
"Kami memiliki program untuk menjatuhi hukuman pelaku kejahatan dalam bidang rentcar, dan ini adalah seruan dari kami serta komitmen kami untuk menjadikan para pelaku kejahatan rental mobil tidak menganggap enteng tindakan kejahatan seperti ini. Ini adalah saatnya bagi hakim untuk bertindak tegas, dan dalam putusan sidang yang akan datang, kami akan menggerakkan sebanyak mungkin anggota BRN agar hati hakim terketuk," pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait