JAKARTA, iNewsBogor.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Pamulang, Dr. Dadang Sumarna, menilai vonis bebas yang diterima oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai cerminan bahwa keadilan masih tetap relevan di atas kepastian hukum, terutama dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat atau melakukan kritik.
"Vonis ini mencerminkan bahwa keadilan masih menjadi landasan utama di tengah dinamika kepastian hukum yang berkembang,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Dadang lantas menyoroti kelemahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengawasi aktivitas masyarakat di media sosial.
Hal ini dilihat dari keterbatasan YouTube dalam mendeteksi konten yang dianggap merendahkan, yang disebabkan oleh muatan yang disensor di luar jangkauan Lembaga Sensor.
"Situasi ini seharusnya menjadi perhatian serius, terutama bagi instansi terkait, khususnya Kominfo,” kata Doktor Hukum Pidana Universitas Islam Bandung ini.
Meninjau putusan dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Dadang menekankan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih memiliki standar harga yang tinggi. "’Pidana dalam kosakata’, hal ini harus menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang karena undang-undang tidak merinci secara jelas kalimat-kalimat mana yang dapat dikatakan sebagai delik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Dadang.
"Perlu dipertimbangkan bahwa kalimat yang diucapkan tidak langsung menjadi kalimat yang dilarang, tetapi memerlukan interpretasi dari ahli bahasa untuk menilai apakah kalimat tersebut melanggar hukum atau tidak, mencegah terjadinya kriminalisasi,” imbuhnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait