“Tetapi, apa yang hendak di cari dalam upaya hukum tersebut? Keadilan kah? atau reputasi karena dakwaan dan tuntutan di bebaskan hakim? bukan kah sekecil apapun kejahatan apabila tidak dapat dibuktikan maka tidak akan terbukti?,” kata Dadang.
Vonis Bebas Haris-Fatia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya memutuskan untuk membebaskan aktivis hak asasi manusia dan demokrasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyimpulkan bahwa rekaman video yang diunggah di akun YouTube milik Haris tidak mengandung elemen pencemaran nama baik.
Putusan ini mendapatkan apresiasi dari kuasa hukum Haris dan Fatia, yang melihatnya sebagai langkah positif dalam melindungi kebebasan berbicara dan berpendapat.
Pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dan dua hakim anggota, Muhammad Djohar Arifin, dan Agam Syarief Baharudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga. Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, Senin (8/1/2024).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait