Polisi Ungkap Kasus Pembobolan ATM di Alfamart Bogor, Tiga Pelaku Dibekuk

Ifan Jafar Siddik
Berhasil Ditangkap! Polisi Ungkap Kasus Pembobolan ATM di Alfamart Bogor, Tiga Pelaku Dibekuk. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan bahwa saat penangkapan dilakukan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

"Kami memberikan peringatan sebanyak 3 kali kepada para pelaku, namun mereka tetap melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki masing-masing pelaku," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network