Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan bahwa saat penangkapan dilakukan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
"Kami memberikan peringatan sebanyak 3 kali kepada para pelaku, namun mereka tetap melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki masing-masing pelaku," ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait