Hari ini, Baleg dan Pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ.
Sebelumnya, rancangan beleid ini menjadi perhatian karena menimbulkan kontroversi.
Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur kewenangan presiden dalam memilih gubernur dan wakil gubernur DK Jakarta.
Namun, Baleg DPR kemudian mengklaim bahwa pasal tersebut telah diubah. Dalam DIM terbaru, mereka menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah mengembalikan hak memilih kepala daerah di DK Jakarta kepada masyarakat melalui pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Selain itu, terdapat juga pasal lain yang mengatur kewenangan wakil presiden sebagai kepala otorita kawasan aglomerasi Jakarta. Penguasaan atas kawasan dengan potensi ekonomi tinggi ini menuai kritik.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait