Kemenaker: Batas Pembayaran THR Sampai 3 April 2024

Alpin Pulungan
Kemenaker tegaskan THR harus dibayar kepada para pekerja sebelum tanggal 3 April 2024. Foto: Antara

Meskipun sidang isbat belum dilakukan, Lebaran atau 1 Syawal 1445 Hijriah diprediksi akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Oleh karena itu, sesuai dengan aturan Kemenaker, THR harus dibayar kepada para pekerja sebelum tanggal 3 April 2024.

"Seharusnya teman-teman sudah mengetahui. Pembayaran THR merupakan kewajiban bagi para pengusaha untuk diberikan kepada para pekerja atau buruh," tambah Ida.

Sejak terjadinya pandemi Covid-19, pembayaran THR sering menjadi masalah karena pengusaha dan perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi hak-hak pekerjanya.

Mereka alasan kondisi ekonomi dan keuangan perusahaan yang masih belum membaik setelah terdampak pandemi hampir tiga tahun.

Hal ini mendorong Kemenaker untuk mendirikan Posko Pengaduan pelanggaran aturan THR.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network