Meskipun sidang isbat belum dilakukan, Lebaran atau 1 Syawal 1445 Hijriah diprediksi akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Oleh karena itu, sesuai dengan aturan Kemenaker, THR harus dibayar kepada para pekerja sebelum tanggal 3 April 2024.
"Seharusnya teman-teman sudah mengetahui. Pembayaran THR merupakan kewajiban bagi para pengusaha untuk diberikan kepada para pekerja atau buruh," tambah Ida.
Sejak terjadinya pandemi Covid-19, pembayaran THR sering menjadi masalah karena pengusaha dan perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi hak-hak pekerjanya.
Mereka alasan kondisi ekonomi dan keuangan perusahaan yang masih belum membaik setelah terdampak pandemi hampir tiga tahun.
Hal ini mendorong Kemenaker untuk mendirikan Posko Pengaduan pelanggaran aturan THR.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait