JAKARTA, iNewsBogor.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk secara resmi mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu.
"Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Menurut Ari, mereka sudah mendaftarkan permohonan secara daring pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Kedatangan mereka ke MK adalah untuk secara resmi menandatangani permohonan serta melengkapi semua berkas yang diperlukan.
"Dalam permohonan ini ada banyak hal yang kami sampaikan. Tentu fakta yang kami sampaikan. Kami lampirkan juga bukti di lapangan. Untuk detail, nanti bukti-bukti itu kita lihat dalam proses persidangan," jelasnya.
Tim hukum AMIN juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait