Uang yang tersisa digunakan untuk membayar hutang, membeli motor, laptop, dan handphone. Sang pelaku melarikan diri dan menginap di hotel selama satu minggu hingga satu bulan, berpindah dari Bandung, Garut, hingga Purwokerto.
Atas perbuatannya itu, tersangka FA akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kasus ini menambah catatan hitam tentang dampak negatif dari kecanduan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait