BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota ungkap kasus penyuntikan illegal gas subsidi 3kg ke gas non-subsidi 12kg di Wilayah Kota Bogor. Pengungkapan itu terjadi setelah menerima laporan terkait tindak penyuntikan ilegal gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg di Perumahan Ziara Valley Bogor, Balumbang Jaya, Kota Bogor pada tanggal 6 Mei 2024.
Dua tersangka utama, T alias AGIL dan N alias JOKO, diamankan bersama mobil dan tabung-tabung gas pada lokasi kejadian.
Kronologi Singkat
Anggota Unit Idik 5 Eksus melakukan patroli di wilayah Bogor Barat dan menemukan mobil truk dan pick up yang berisikan tabung gas 3kg dan 12kg. Dilakukan pengecekan di lokasi, di mana ditemukan enam orang, termasuk dua penyuntik yang melakukan pemindahan gas dari tabung 3kg ke 12kg.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan modus operandi pelaku melakukan penyuntikan gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg.
"Pelaku dengan cara menyuntikan gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg," kata Bismo saat konfrensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/5).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait