Terungkap: Penyuntikan Gas Subsidi ke Non-subsidi di Bogor

Ifan Jafar Siddik
Polresta Bogor Kota tangkap pelaku kasus penyuntikan gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota ungkap kasus penyuntikan illegal gas subsidi 3kg ke gas non-subsidi 12kg di Wilayah Kota Bogor. Pengungkapan itu terjadi setelah menerima laporan terkait tindak penyuntikan ilegal gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg di Perumahan Ziara Valley Bogor, Balumbang Jaya, Kota Bogor pada tanggal 6 Mei 2024.

Dua tersangka utama, T alias AGIL dan N alias JOKO, diamankan bersama mobil dan tabung-tabung gas pada lokasi kejadian.

Kronologi Singkat

Anggota Unit Idik 5 Eksus melakukan patroli di wilayah Bogor Barat dan menemukan mobil truk dan pick up yang berisikan tabung gas 3kg dan 12kg. Dilakukan pengecekan di lokasi, di mana ditemukan enam orang, termasuk dua penyuntik yang melakukan pemindahan gas dari tabung 3kg ke 12kg.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan modus operandi pelaku melakukan penyuntikan gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg.

"Pelaku dengan cara menyuntikan gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg," kata Bismo saat konfrensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/5).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network