BOGOR, iNewsBogor.id - Sejumlah petani dan pedagang di Kampung Kebon Kopi, RT 04/06, Desa Pengasinan, Kabupaten Bogor, menolak untuk mengosongkan dan membongkar bangunan dagangan mereka di lahan milik PT Natura City Development pada Kamis siang (11/07/2024).
Masyarakat setempat menerima surat dari Kuasa Hukum PT Natura City Development, Antoni & Partners, yang menginstruksikan untuk segera melakukan pembongkaran dan mengosongkan lahan dalam waktu 7x24 jam terhitung sejak 8 Juli 2024.
Lahan seluas 18 hektar tersebut telah dikukuhkan sebagai milik PT Natura City Development berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Semua pihak diharapkan menghormati keputusan hukum yang berlaku.
Antoni, sebagai kuasa hukum PT Natura City, menjelaskan bahwa putusan tersebut merujuk pada Nomor 239/Pdt/2006/Pt.BDG, yang memenangkan klien mereka.
"Putusan ini berdasarkan pelepasan dari PTP XI, yang kini menjadi PTP VIII, pada tahun 1997 dalam SK Menteri yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanahan, Menteri Pertanian, dan Menteri Keuangan. Hari ini, PT Natura City telah secara sah mendapatkan pelepasan hak atas tanah tersebut," jelas Antoni.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait