Polisi Ungkap Pelajar Pelaku Tawuran di Bogor Kena Luka Tembak, Begini Kronologinya

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menjelaskan lewat layar monitor kronologi peristiwa pelajar terkena tembakan saat petugas bubarkan tawuran sadis. (Foto : iNewsBogor.id/Putra RA)

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Kita berkoordinasi dengan Bapas, dan kita akan lakukan diversi besok hari. Untuk ABH saat ini yang dirawat di RS PMI (GRS) kondisinya stabil, masih dilakukan observasi. Sadar, bisa berkomunikasi dan seluruh biaya ditanggung Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar SMA terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 18 Juli 2024. Satu orang dilaporkan mengalami luka-luka dalam kejadian ini.

Dimana, dalam tawuran tersebut polisi mengamankan tiga orang pelajar salah satunya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit. Adapun barang bukti dalam kejadian ini yaitu senjata tajam dari pelaku.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network