Sengketa Lahan Sentul City, Warga Tempuh Jalur Hukum atas Kejanggalan Putusan Pengadilan

Ifan Jafar Siddik
Kuasa hukum Berto Tumpal Harianja bersama warga terdampak sengketa lahan PT Sentul City. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Lebih lanjut, Berto juga menyoroti bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong tidak mempertimbangkan perbedaan luas objek sengketa yang diajukan PT Sentul City dengan objek yang sebenarnya. Menurutnya, persil lahan yang digugat juga berbeda, namun tetap diterima oleh pengadilan.

“Bahkan persil lahan yang digugat pun berbeda, tetapi tetap diterima oleh pengadilan,” tandas Berto.

Melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, Berto dan timnya sudah mencurigai bahwa gugatan ini akan dikabulkan. Oleh karena itu, pada 3 Juni 2024, mereka mengirim surat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi ketat kasus ini.

Kecurigaan mereka terbukti, karena PN Cibinong mengabulkan gugatan dari PT Sentul City, meskipun proses peradilannya dipenuhi dengan kejanggalan.

“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait putusan Majelis Hakim PN Cibinong nomor 137/Pdt.G/2024/PN.Cbi,” ungkap Berto.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network