“Kemudian Mas Kaesang kalau menurut kami ini ya, ini tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negar,” ujar dia.
“Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B Undang-Undang Tipikor ya, kalau dari definisi di situ sih sebenarnya tidak termasuk,” jelas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait