Kaesang Pangarep Bantah Tunda Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Riyan Rizki Roshali
Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, secara langsung mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat kunjungannya ke Amerika Serikat. (Foto: Ist)

“Kemudian Mas Kaesang kalau menurut kami ini ya, ini tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negar,” ujar dia.

“Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B Undang-Undang Tipikor ya, kalau dari definisi di situ sih sebenarnya tidak termasuk,” jelas dia.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network