Oleh karena itu, menurutnya, agenda sidang sengketa pilkada Muara Enim semestinya tidak bisa digelar Mahkamah Konstitusi.
“Dengan demikian permohonan pemohon lewat 1 hari kerja,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana yakin pengajuan gugatan kliennya tidak terlambat. Sebab secara prinsip, surat keputusan KPUD Muara Enim soal hasil pemilihan pilkada Muara Enim baru diumumkan pada tanggal 3 Desember pada malam hari.
“(pengajuan gugatan-red) Kami tidak terlambat,” tuturnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait