Kuasa Hukum KPU Muara Enim Buat Kekeliruan Fatal Terkait Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan ke MK

Furqon Munawar
KPUD Muara Enim keliru hitung tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada yang digelar MK. (Foto : Istimewa)

Oleh karena itu, menurutnya, agenda sidang sengketa pilkada Muara Enim semestinya tidak bisa digelar Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian permohonan pemohon lewat 1 hari kerja,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana yakin pengajuan gugatan kliennya tidak terlambat. Sebab secara prinsip, surat keputusan KPUD Muara Enim soal hasil pemilihan pilkada Muara Enim baru diumumkan pada tanggal 3 Desember pada malam hari.

“(pengajuan gugatan-red) Kami tidak terlambat,” tuturnya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network