Kuasa Hukum KPU Muara Enim Buat Kekeliruan Fatal Terkait Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan ke MK

Furqon Munawar
KPUD Muara Enim keliru hitung tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada yang digelar MK. (Foto : Istimewa)

Desyana bahkan menuding ada pihak yang sengaja menghalang-halangi pengajuan sengketa pilkada Muara Enim. Pasalnya surat pengumuman hasil pilkada Muara Enim baru diterima kliennya pada tanggal 5 Desember.

“Faktanya baru diterima oleh principal di tanggal 5 Desember (malam hari). Kami akan menyusulkan bukti bahwa surat keputusan itu baru kita terima di tanggal 5 Desember,” tutur dia.

Padahal, jika merujuk aturan, tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada berlaku 3x24 jam sejak diumumkan. Ketika hasil pemilihan pilkada Muara Enim diumumkan pada pukul 22.37 WIB tanggal 3 Desember 2024, maka tenggat waktu pengajuan sengketa berakhir pada pukul 22.37 WIB tanggal 6 Desember 2024.

Dengan demikian, saat permohonan diajukan pada pukul 17.29 WIB tanggal 6 Desember 2024, maka pengajuan tersebut masih berada dalam batas atau tenggang waktu.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network