
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit handphone, 76 lembar kartu ATM dari berbagai bank, dua buah plat nomor kendaraan palsu, serta beberapa pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ketiga pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Aji.
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait