BOGOR, iNewsBogor.id – Sejumlah warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025), untuk melaporkan dugaan pelanggaran kesepakatan terkait status lahan di wilayah mereka.
Mereka menilai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak menjalankan hasil kesepakatan rapat bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI dan tiga kementerian pada 23 Juli 2025. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Komnas HAM.
Dalam kesepakatan itu, salah satu poinnya menyebut desa yang berdiri lebih dulu dari Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan hutan harus dikeluarkan dari status kawasan hutan. Namun, warga mengaku empat orang di desa mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengatakan ada tiga poin utama yang disepakati dalam rapat 23 Juli lalu:
Status desa di kawasan hutan – Jika desa berdiri sebelum SK penetapan kawasan hutan, statusnya otomatis dikeluarkan dari kawasan hutan.
Sertifikat tanah – Sertifikat yang terbit sebelum SK penetapan kawasan hutan tetap berlaku dan tanahnya dikeluarkan dari status kawasan hutan.
Peserta transmigrasi di luar Jawa – Juga akan dikeluarkan dari status kawasan hutan.
"Selain itu, ada poin penting bahwa proses hukum pidana terkait sengketa lahan seharusnya dihentikan. Namun hingga kini, proses tetap berjalan dan empat warga kami sudah jadi tersangka," kata Budiyanto.
Burhanuddin (80), warga Desa Sukawangi, menyebut masyarakat telah menempati dan menggarap lahan itu sejak 1961, jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.
"Kami punya bukti legal seperti girik, C Desa, SK Kinag, hingga sertifikat tanah. Tapi tiba-tiba 1.800 hektare wilayah kami diakui sebagai kawasan hutan. Bahkan kantor desa, sekolah, dan rumah warga ikut masuk klaim itu," ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, lokasi desa berdekatan dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. "Seharusnya masalah ini jadi perhatian agar nama baik Presiden tidak tercoreng," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kehutanan maupun Direktorat Jenderal Gakkum KLHK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga Sukawangi dan penetapan empat tersangka tersebut.
Komnas HAM sendiri belum menyampaikan hasil tindak lanjut dari pertemuan audiensi ini.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
