Kronologi 2 Mata Elang Dicokok di Bogor: Beroperasi Tanpa Sertifikat, Incar Fee Jutaan

Vitrianda
Praktik debt collector mata elang meresahkan warga. Foto: Ilustrasi

BOGOR, iNewsBogor.id – Kepolisian Resor Kota Bogor mengamankan dua orang debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penarikan kendaraan secara paksa dan ilegal di jalanan.

Dua pelaku yang diamankan berinisial ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46). Kasus ini menyoroti praktik penagihan di lapangan tanpa izin resmi, yang menjadi sumber utama keresahan publik.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network