Kronologi 2 Mata Elang Dicokok di Bogor: Beroperasi Tanpa Sertifikat, Incar Fee Jutaan

Vitrianda
Praktik debt collector mata elang meresahkan warga. Foto: Ilustrasi

Tindakan Hukum dan Respon Kepolisian

Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas aksi premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan warga.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke Polresta Bogor Kota jika mengalami ancaman atau penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh pihak yang tidak menunjukkan surat tugas dan sertifikasi resmi. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network