Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan CPO, PT MKP Minta Gelar Perkara Khusus di Bareskrim

Furqon Munawar
Penampakan kapal yang memuat CPO PT FAS diduga sengaja di tenggelamkan. (Foto : IST/FM)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Direktur Utama PT Maulana Karya Persada (MKP), Abi Maulana, meminta agar Wasidik Bareskrim Mabes Polri segera melaksanakan gelar perkara khusus terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Fajar Agro Sejahtera (FAS).

Abi menjelaskan, pihaknya telah memenuhi seluruh kewajiban dalam transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) kepada PT FAS. Berdasarkan data dan dokumen resmi, PT MKP telah menyerahkan penuh 3.000 metrik ton (MT) minyak sawit mentah senilai sekitar Rp37,08 miliar dari Tayan, Kalimantan Barat, menuju Tarjun, Kalimantan Selatan, pada 16 Desember 2022.

“Semua kewajiban kami sudah dipenuhi 100 persen. Penyerahan CPO dilakukan sesuai permintaan PT FAS dan seluruh dokumen seperti berita acara serah terima barang, laporan surveyor, Bill of Lading, serta manifest sudah lengkap,” ujar Abi Maulana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/11/2025).

Abi menambahkan, pengiriman CPO dilakukan atas dasar kesepakatan CIF (Cost, Insurance, Freight). Namun berdasarkan Surat Standing Instruction (S.I) dan surat kuasa yang diberikan kepada seseorang bernama Sugimo, proses pengambilan, pengurusan, dan pemuatan CPO justru dilakukan langsung oleh pihak PT FAS di Tayan.

Sekitar tujuh hari setelah kapal pengangkut berangkat, kapal tersebut dilaporkan tenggelam. Namun hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan tidak ditemukan tanda kebocoran di laut.

Abi menduga, CPO di dalam kapal telah hilang lebih dulu atau “minyak kencingan”, sebelum kapal benar-benar tenggelam. “Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam hilangnya CPO dan tenggelamnya kapal tersebut,” ungkapnya.

Abi mengaku sempat mengajak PT FAS untuk melaporkan peristiwa itu bersama ke Bareskrim Polri, namun ajakan itu ditolak. Ironisnya, setelah kejadian tersebut, PT FAS justru melaporkan PT MKP ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan (LP/B/4178/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juli 2023).


Tampilan menujukkan titik lokasi ditemukannya kapal tongkang memuat CPO. (Foto : IST/FM).

 

Menurut Abi, semua gugatan hukum yang diajukan PT FAS di Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung telah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (N.O).Namun pada 30 September 2025, dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Ini sangat ironis, karena seluruh fakta hukum menunjukkan kami sudah menjalankan kewajiban dengan benar. Karena itu, kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus untuk memastikan penyidikan dilakukan secara objektif,” tegasnya.

Abi menegaskan, permintaan gelar perkara khusus ini mengacu pada Pasal 72–74 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 serta Pasal 65–67 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, guna menjamin objektivitas dan transparansi penyidikan.

“Kami berharap pihak Wasidik Bareskrim Polri segera menetapkan waktu pelaksanaan gelar perkara khusus dengan menghadirkan penyidik, pengawasan internal, dan seluruh pihak terkait demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Abi Maulana.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network