Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
