Setelah Tahan Gus Yaqut, KPK Jadwalkan Panggil Gus Alex Pekan Depan Terkait Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi
mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto/Istimewa

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network