Polri Segera Limpahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Ari Sandita Murti
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto istimewa).

"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," tuturnya.

Sebagai informasi, Kortastipidkor Polri sebelumnya telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar sekaligus ke Kejagung. Penyerahan penanganan kasus ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu pihak swasta berinisial DR dan mantan Jampidsus berinisial FA (Febrie Adriansyah).



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network