Kabar Terbaru dari Kasus Pesta Miras di Cianjur

Tim iNews.id
Kapolres Cianjur, Doni Hermawan

Ada kabar terbaru dari kasus tewasnya AP gadis asal Agrabinta yang diduga akibat dicekoki minuman keras (miras) hingga overdosis. Hingga kini rupanya Polres Cianjur belum menahan ID (17), tersangka atas tewasnya AP. Pasalnya, tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

"Karena tersangka masih di bawah umur usianya 17 tahun, kita terapkan perlakuan terhadap anak sehingga prosesnya juga harus menerapkan prinsip pada perlindungan anak," kata Kapolres Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (15/04/2022).
 

Aliansi BEM Cianjur Gelar Aksi ke DPRD, Tuntut 4 Poin Ini

 

Saat ini, kata Doni, pelaku telah berada di sebuah yayasan perlindungan anak di Cianjur. "Hari ini kami sudah membawa tersangka yakni pacar dari korban ke yayasan anak sampai proses pemeriksaan atau penyidikan," ujarnya.

Mengenai dugaan tindak pemerkosaan dilakukan beramai-ramai oleh teman ID, pihaknya belum dapat menjawab pasti karena masih dalam proses penyidikan.
 

 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network