Mendesak KPK dan Perampasan Aset
Sebagai langkah strategis untuk merebut kembali kendali publik, kami mendesak beberapa poin krusial:
Pertama, Intervensi KPK. KPK harus mengambil alih kasus eks Jampidsus sebagai trigger mechanism untuk menghentikan rivalitas antar-lembaga dan menjamin penyidikan bebas dari konflik kepentingan internal Kejaksaan.
Kedua, Transparansi Pemilik Manfaat. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib membuka data Beneficial Ownership di balik konsorsium PLTU untuk melacak praktik transfer pricing.
Ketiga, Prinsip Unexplained Wealth. Mendesak penerapan Pasal 69 UU No. 8/2010 tentang TPPU untuk merampas aset bagi tersangka yang tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya secara logis.
Hasnu menutup dengan peringatan keras bahwa institusi penegak hukum yang tanpa pengawasan sipil dan kontrol eksternal yang kuat akan terus rentan terhadap state capture dan justru menjelma menjadi episentrum korupsi itu sendiri.
Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan narsumber yakni Maria Silvya E. Wangga Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Badiul Hadi Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gabriel Martinus Goa Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia. Turut hadir sejumlah peserta dari perwakilan mahasiswa, pegiat korupsi, peneliti dan praktisi hingga masyarakat umum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
