BOGOR, iNewsBogor.id – Seorang pengusaha di Bogor, Jawa Barat, mengaku mengalami kerugian hingga Rp640 juta setelah mempercayakan pengurusan sejumlah perizinan proyek properti kepada seorang direktur perusahaan properti.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada September 2025. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/661/IX/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.
Dalam laporan itu, korban berinisial A melaporkan Rifky Chandra Cahyadi atas dugaan tindak pidana penipuan.
A mengatakan, persoalan bermula ketika dirinya mempercayakan pengurusan izin bangunan untuk sejumlah proyek properti kepada Rifky. Kepercayaan tersebut diberikan karena Rifky disebut memiliki pengalaman dan menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang properti.
“Dengan skema pembayaran yang disepakati. Ada bonus-bonus juga,” kata A.
Menurut A, terdapat tiga proyek properti yang pengurusan izinnya dipercayakan kepada Rifky dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, menurut pengakuannya, ketiga proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Pada proyek pertama, A menyebut Rifky sempat menginformasikan bahwa proses perizinan telah mencapai tahap Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
Setelah itu, komunikasi mengenai perkembangan perizinan disebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
“Selebihnya gak ada kabar,” ujar A.
Karena izin tidak kunjung diterima, A kemudian menggunakan jasa pihak lain untuk melanjutkan proses pengurusan hingga perizinan proyek tersebut selesai.
Kondisi itu, menurut A, membuat biaya yang harus dikeluarkannya menjadi lebih besar.
Meski demikian, A mengklaim Rifky tetap menyatakan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dikerjakannya.
Persoalan serupa, menurut A, terjadi pada proyek kedua.
Rifky disebut menyampaikan adanya kendala dalam proses pengurusan izin. Namun, setelah dilakukan penelusuran, A mengaku menemukan bahwa proses awal berupa Keterangan Rencana Kota (KRK) bahkan belum selesai.
“Setelah ditelusuri tahapan awal pun, KRK belum selesai,” kata A.
A kemudian kembali mengambil alih proses pengurusan tersebut hingga akhirnya perizinan dapat dilanjutkan menuju tahap penerbitan.
Pada proyek ketiga, A mengaku kembali mendapatkan penjelasan mengenai adanya kendala dalam proses perizinan.
Menurut A, Rifky menyampaikan adanya persoalan terkait aspek TGT. Namun, setelah ditelusuri oleh tim yang kemudian menangani proyek tersebut, tahapan yang disebutkan itu menurutnya tidak diperlukan dalam proses perizinan yang sedang dijalankan.
“Dia info ada aspek TGT. Sedangkan tahapan itu harusnya gak ada. Sampai akhirnya tim yang handle dan sekarang sudah selesai perizinannya,” ujar A.
A juga mengklaim telah memberikan sejumlah pembayaran, termasuk bonus yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dengan kesepakatan pembayaran berdasarkan penyelesaian pekerjaan.
“Sudah dikeluarkan semua. Dan beberapa biaya izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Akumulasi pembayaran, biaya pengurusan, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan tiga proyek tersebut disebut A mencapai sekitar Rp640 juta.
A berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut. Ia juga meminta uang yang telah dikeluarkan dapat dikembalikan apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkannya.
“Kita maunya dia ganti rugi,” ujar A.
Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam Dwi Saputra membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilaporkan terhadap Rifky Chandra Cahyadi.
“Iya, laporan itu ada di Polresta (Bogor Kota),” kata Imam saat dikonfirmasi.
Namun, Imam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai status hukum Rifky.
Sebelumnya, A mengaku memperoleh informasi bahwa Rifky telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Bogor Kota. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian dalam konfirmasi yang diperoleh.
Dalam penelusuran terkait profil Rifky, namanya disebut memiliki posisi sebagai direktur pada perusahaan yang mengelola bisnis rumah kos mewah Green Harris View (GHV) di kawasan Cikarawang, Kabupaten Bogor.
Seorang pegawai di lokasi membenarkan bahwa Rifky merupakan bagian dari jajaran direksi perusahaan tersebut.
“Dia direkturnya, direksi,” kata pegawai tersebut.
Namun, saat dilakukan penelusuran di lokasi, keberadaan Rifky tidak diketahui.
“Jarang ke sini,” ujar pegawai tersebut.
Pegawai itu juga menyebut perusahaan tersebut masih menjalankan bisnis rumah kos di kawasan sekitar.
“Iya masih di kawasan sini juga,” katanya.
Selain itu, A menyebut Rifky juga tercatat sebagai salah satu direktur di PT Coliving Buana Urban dan PT Sasmita Properti Internasional, yang disebut bergerak di sektor properti.
Meski demikian, informasi mengenai jabatan dan aktivitas perusahaan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Kasus ini kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Laporan korban menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Rifky Chandra Cahyadi tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Keterangan mengenai dugaan penipuan, nilai kerugian Rp640 juta, serta proses pengurusan tiga proyek dalam artikel ini merupakan klaim dan keterangan dari pihak korban, sementara kepolisian baru membenarkan adanya laporan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
