Sehari sebelumnya KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Kemudian pada Jumat pagi (18/9/2026) KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
