"Sebagai mitra kritis dan mitra strategis juga di Kabupaten Bogor, kami membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor. Kami ingin menuntut hak-hak masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor,” ujar Risky.
Ia mengatakan, masyarakat perlu dilibatkan dalam proses penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah tersebut. “Kami ingin semuanya yang terlibat dengan kasus yang terjadi di kasus ini untuk didalami bersama. Mohon untuk dilibatkan masyarakat juga. Karena sejauh ini, dari aspirasi masyarakat, masyarakat tidak pernah dilibatkan,” katanya.
Sengketa lahan seluas sekitar 4,1 hektare di Cipelang sebelumnya juga telah diberitakan dan melibatkan klaim kepemilikan yang dikaitkan dengan PT Halizano Wistara Persada. Kuasa hukum salah satu pihak menyebut proses permohonan sertifikat telah diajukan sejak 2021, sementara dalam perkembangan berikutnya lokasi tersebut disebut masuk dalam plotting PT Halizano.Perkara tersebut juga telah mendapat perhatian publik setelah adanya proses hukum terkait penguasaan dan dugaan perusakan aset di lokasi sengketa.
Sementara itu, lawyer Fuji Handriana, SH dan rekan menegaskan, bahwa Tanah & Bangunan 4,1Ha yg di Desa Cipelang benar-benar milik kliennya, Endang Pratiwi Wahyudi SH dan dipertegas pula oleh Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Bogor,i Ifan Maulana alias Ipek.
Lahan seluas 4,1 ha di Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor milik warga bernama Endang Pratiwi Wahyudi, SH tengah dipagari guna menghindari klaim para pihak yang tidak bertanggung jawab. (Foto : iNewsBogor.id/FM)
"Klien kami, (Endang Pratiwi Wahyudi, SH -- red) sama sekali tidak ada hubungan dengan PT Halizano Wistara Persada , Bahkan pertemuan kami dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, saudara Ifan Maulana, jelas mengatakan jika lahan 4,1 hektar di Cipelang milik klien kami," ujar Fuji Handriana, yang juga Kuasa Hukum Endang Pratiwi Wahyudi, SH.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
