Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto Lisda menambahkan putusan MA ini membuat pemerintah harus merumuskan ulang kebijakan mewajibkan booster untuk keperluan mudik. Pasalnya, diantara vaksin booster yang diumumkan pemerintah, tidak ada satupun vaksin booster yang mengantongi sertifikasi halal. “Dengan putusan MA ini, tidak ada lagi multi tafsir, hanya satu tafsir : pemerintah Wajib memberikan vaksin boster yang Halal kepada pemudik, toh Vaksin nya ready dan siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir, Tafsir Hukum dr MA sdh clear, Barang Vaksin Halal nya Tersedia , apa lagi alasan Pemerintah ? ko' masih kasih yang Haram ?,” ujarnya.
Amir Hasan mengatakan pemerintah harus segera menjalankan penuh putusan MA yang sudah diketuk ini. Menurutnya, akan muncul banyak konsekuensi hukum jika pemerintah mengabaikan putusan tersebut.
“Jika terjadi pengabaian atas putusan MA ini, maka kami akan mengajukan tuntutan baik secara pidana dan perdata, dan merupakan pelanggaran terhadap HAM, dan kami akan mengadukan juga ke Mahkamah Internasional,” tegas Amir Hasan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait