Dalam program vaksin tahap ketiga (booster) misalnya, terang Himawan, pemerintah c.q Dirjen P2P Kemenkes malah menerbitkan Surat Edaran yang menentukan jenis vaksin yang sama sekali tidak halal.
Itu bentuk turunan dari terbitnya Perpres yang kita uji materil tersebut, kini MA telah menetapkan bahwa jenis vaksin yang dipergunakan harus dijamin kehalalannya, artinya tidak boleh lagi vaksin yang tidak halal diberikan kepada umat Islam,” katanya penuh semangat.
Yang jelas, Himawan lagi, Putusan MA ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal. “Ini harus dipatuhi, demi keharmonisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan terjaminnya hak-hak hukum umat Islam secara menyeluruh,” tegasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait