Dampak dari munculnya Perpres tersebut, maka pemberian vaksin dilakukan tanpa mengindahkan kehalalannya. “Ini merugikan hak-hak hukum umat Islam, yang dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah menurut agamanya di negara Indonesia,” tambahnya lagi.
“Padahal amanat UU JPH memerintahkan bahwa setiap produk yang beredar di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal, sementara vaksin yang didasari oleh Perpres tersebut, tidak semuanya bersertifikat halal,” paparnya lagi.
Ahmad Himawan, Ketua Umum YKMI berkomentar, selama ini pemerintah cenderung mengabaikan keberadaan vaksin halal bagi umat Islam. “YKMI telah berjuang untuk vaksin halal ini, demi membela hak-hak hukum umat Islam, karena intinya kita setuju dengan program vaksinasi dan mendukung, tapi harus disediakan vaksin halal bagi umat Islam,” tandasnya.
Selama ini, sambungnya, jenis vaksin yang diberikan kepada umat Islam, ada yang mengandung tripsin babi dan bahkan ada yang tidak memiliki sertifikat halal. “Ini jelas merugikan kaum muslimin sebagai warga negara mayoritas di Negara Indonesia,” ujar Himawan. Oleh karena itulah, tegasnya lagi, YKMI mendesak agar pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang diperuntukkan bagi kaum muslimin.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait