Iwan Setiawan Pinta Para Camat Teliti Urus Akta Tanah

Tim iNews.id
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan. Foto: istimewa

BOGOR, iNews.id - Kedudukan dan fungsi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam melakukan pelayanan pendaftaran tanah, ternyata masih ditemukan persoalan di lapangan, terutama dalam pelayanan untuk membuat akta-akta tanah. 

Hal itu direspon serius oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan. Dia meminta para Camat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus teliti dalam mengurus akta tanah di wilayahnya agar mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menurutnya, selaku PPATS, Camat harus menguasai berbagai aturan pertanahan. Baik terkait dengan administrasi dan kewenangannya.



Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network