Ahmad Shabri Lubis dan 4 Anggota FPI Lainnya Bebas dari Rutan Bareskrim 

Puteranegara Batubara
Ahmad Shabri Lubis dan 4 mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) lainnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri , Rabu (6/10/2021). (Foto: Putera Batubara)

JAKARTA,iNews.id - Ahmad Shabri Lubis dan 4 mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) lainnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri , Rabu (6/10/2021).

Kelimanya menjalani hukuman terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ahmad Shabri Lubis adalah mantan ketua FPI bersama 4 rekannya menjalani hukuman terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Shabri Lubis, 4 orang lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. "Selesai tidak ada potongan. Jadi betul-betul 8 bulan kami ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dan kami sudah bebas," ujar Shabri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Saat menghirup udara bebas, Shabri menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan Bareskrim Polri selama mendekam di balik jeruji besi. "Saya dan kawan-kawan mengucapkan terima kasih banyak, yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahti," katanya.

Selama di Rutan Bareskrim Polri, Shabri dan lainnya diberikan kesempatan untuk beraktivitas di antaranya memberikan pengajaran di masjid dan kesempatan beribadah. 

"Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan. Kemudian juga kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," ujar Shabri.

Mereka dibebaskan sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahmad Shabri Lubis dan 4 lainnya tampak mengenakan baju gamis putih dan peci putih. Mereka disambut Ketua PA 212 Slamet Maarif.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network