BOGOR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal itu terkait dengan penggunaan belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
"Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pemanfaatan belanja tidak terduga pada dinas BPBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017. Berdasarkan mekanisme yang ada di kami, kami telah menetapkan dua orang berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Juanda menjelaskan, tersangka pertama yakni berinisial S mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Tersangka kedua berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2011-2018.
"Itu perkembangan terbaru terkait penanganan tindak pidana penyidikan tanggap darurat pada BPBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017," jelasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah