get app
inews
Aa Read Next : Ayah Bripda Randy Buka Suara, Ngaku Bukan Anggota DPRD

Bripda Randy Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Jatim Cegah Hilangkan Barang Bukti

Senin, 06 Desember 2021 | 10:32 WIB
header img
Tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mendekam di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Foto/Polda Jatim

Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut