Bripda Randy Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Jatim Cegah Hilangkan Barang Bukti
Senin, 06 Desember 2021 | 10:32 WIB
Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta