Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Bripda Randy Buka Suara, Ngaku Bukan Anggota DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Bripda Randy Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Jatim Cegah Hilangkan Barang Bukti

Senin, 06 Desember 2021 | 10:32 WIB
  • author Lukman Hakim
Bripda Randy Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Jatim Cegah Hilangkan Barang Bukti
Tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mendekam di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Foto/Polda Jatim

Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut