bogor.iNews.id - Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat menjalani sidang lanjutan perkara tes swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut Alex Adam Faisal, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur agenda sidang yaitu pembacaan vonis dan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
"Perkara nomor 223, 224 dan, dan 225 disiarkan live streaming lewat akun Youtube PN Jaktim," ujar Alex di Jakarta.
Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dikenakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jaksa menilai ketiga terdakwa melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habieb Rizieq sehat saat perawatan di RS UMMI Bogor pada bulan November 2020.
Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil tes Swab PCR, atas fakta tersebut jaksa meminta majelis hakim menghukum Habieb Rizieq selama 6 tahun penjara. Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Editor : Zamzami Ramadhan