Ketika disinggung mengenai adanya ancaman pembongkaran GOM. Heri menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, mengingat GOM telah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
"GOM itu sudah diserahterimakan ke pemkot, otomatis menjadi aset. Dan apalabila pembongkaran dilakukan oleh mereka, otomatis akan berimplikasi kepada pidana lantaran merusak fasilitas publik," tandasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri pun angkat bicara terkait persoalan yang sama. Menurutnya, permasalaham yang terjadi di GOM Bogor Selatan, harus dilihat secara komprehensif.
Sebab, polemik terjadi bukan lantaran adanya pekerjaan yang disubkontraktor-kan. Namun, karena salah satu leveransir (pemasok) bahan bangunan tidak amanah, saat melakukan pembayaran kepada salah satu toko material.
"Berdasarkan informasi, leveransir bahan bangunan adalah tokoh pemuda di wilayah, yang sengaja dilibatkan kontraktor untuk pemberdayaan pemberdayaan potensi, selain tenaga kerja wilayah yang juga ikut disertakan dalam pelaksanaan pekerjaan," ujar legislator Partai Persatuan Pembangunan ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhnad Saeful Bakhri. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
Kata dia, permasalahan pembayaran tersebut sudah masuk ranah hukum. "Dan sudah ada pelaporan yang dibuat dan sedang ditindaklanjut prosesnya. Kita lihat saja, proses yg dilakukan oleh aparat penegak hukum hasilnya seperti apa," ujarnya.
Saeful Bakhri pun dengan tegas menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Semua berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat hasilnya," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar