Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Dinilai Dapat Perlebar Pemeriksaan Kasus Zarof Ricar, Mungkinkah Pimpinan MA Akan Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Siap dan Tunduk Putusan Hakim

Minggu, 12 Februari 2023 | 20:35 WIB
  • author ifan Jafar Siddik/Arie Dwi Satrio
Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Siap dan Tunduk Putusan Hakim
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup. Foto: iNews.id

Selain itu, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. JPU menyatakan tidak menemukan hal-hal yang meringankan atau alasan-alasan bagi terdakwa Ferdy Sambo. Karena itu, jaksa meminta hakim menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Ferdy Sambo mengaku melakukan kesalahan. 

Dalam nota pembelaannya (alias pleidoi), Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali pembunuhan Brigadir J. Awalnya, Sambo mengatakan pertama kali dia memikirkan adegan penembakan itu setelah Bharada Richard Eliezer menembak dan membunuh Joshua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya. Sambo mengklaim adegan baku tembak itu untuk melindungi Eliezer

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut