JAKARTA, iNewsBogor.id – Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pernyataan Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah pada perusahaannya.
Diketahui, Jusuf sebelumnya mengklaim negara punya utang sebesar Rp800 miliar padanya yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.
Merespons hal itu, Mahfud membenarkan bahwa negara memiliki utang pada Jusuf Hamka.
Eks Hakim Agung itu juga menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstrukiskannya untuk mengkoordinir pembayaran utang negara pada Jusuf.
“Menko Polhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap Bapak Jusuf Hamka, karena pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Maka saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” ujar Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (12/6/2023).
Mahfud mengungkapkan, perintah Jokowi untuk melunasi utang negara pada Jusuf Hamka disampaikan secara resmi dalam rapat internal yang berlangsung pada 23 Mei 2023.
Editor : Ifan Jafar Siddik