get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahfud Tak Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih karena Undangan Telat

Mahfud MD: Presiden Secara Resmi Meminta Saya Mengkoordinir Pembayaran Utang Pada Jusuf Hamka

Senin, 12 Juni 2023 | 08:48 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

Menindaklanjuti arahan itu, Mahfud lantas menerbitkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni. Isi dari surat keputusan itu, yakni untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.

Menurut Mahfud, surat keputusannya itu difokuskan pada piutang pemerintah dan swasta yang sudah ditetapkan pengadilan.

“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar (utang pada rakyat dan swasta), dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Menkumham, itu sudah ada di situ. Kami memutuskan untuk membayar,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, pada tanggal 13 Januari 2023, Presiden Jokowi kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap untuk dibayar.

“Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin tapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah presiden,” pungkas Mahfud.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut